Baru Baca Aturan Jam Kerja PNS Selama Puasa, Sandiaga: Ikuti Saja

Selasa, 15 Mei 2018 | 12:19 WIB
Baru Baca Aturan Jam Kerja PNS Selama Puasa, Sandiaga: Ikuti Saja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di SMK Negeri 27 Jakarta, Pasar Baru, Jakarta, Selasa (15/5/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku baru membaca kemarin terkait aturan pengaturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2018/1439 Hijriah.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan telah ditetapkan sejak 27 April 2018.

"Sudah ternyata Kepgub-nya sudah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan, sudah diteken, ya kita ikuti saja," ujar Sandiaga di SMK Negeri 27 Jakarta, Pasar Baru, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

"Sudah ditandatangani Pak Gubernur, keputusan gubernurnya jam 07.00 sampai jam 14.00, terus kalau Jumat sampai jam 14.30," lanjutnya.

Kepgub Nomor 801 Tahun 2018 ini berlaku bagi PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kecuali para guru atau penjaga sekolah.

Baca Juga: Muhammadiyah Awal Puasa 17 Mei, Kemenag Sidang Isbat Hari Ini

Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Tarnedi mengatakan, Kepgub terkait perubahan jam kerja PNS DKI ini sama dengan Kepgub Nomor 911 Tahun 2017 yang ditandatangani di era Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Aturan dalam Surat Keputusan Gubernur ini sama dengan aturan tahun lalu, yaitu hari Senin sampai Kamis, PNS Provinsi Jakarta mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Adapun jam istirahat, yaitu pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," jelas Tarnedi.

Khusus Hari Jumat, lanjut Tarnedi, PNS DKI tetap mulai bekerja pukul 07.00 WIB, sedangkan pulang kerja pukul 14.30 WIB.

"Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 Wib sampai 12.30 Wib," tandasnya.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Guncang Surabaya, Marcus Takut Keluar Rumah

Terkait perubahan jam kerja ini, Sandiaga berharap agar pelayanan publik tidak terganggu.

"Jadi tolong ditaati, tapi jangan sampai mengganggu pelayanan publik. Kalau saya kan, tahu sendiri jam kerja saya, berangkat jam 08.00 pagi selesai jam 20.00 malam juga, enggak akan berubah. Ayo kita tetap semangat hiasi malam (Ramadan), itu perlu juga," tandasnya.

Sehari sebelumnya, wakil ketua dewan Partai Gerindra ini mengaku kaget dan belum tahu tentang adanya perubahan jam kerja selama bulan puasa.

Dia pun saat itu mengatakan akan membahas hal tersebut dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Jam Kerja PNS Jakarta Didiskon di Ramadan, Sandiaga: Enak Banget

"Gitu? Jam 14.00? Enak banget, enak banget. Pulang jam 14? Serius? Bukannya kan jam 17.00?" ujar Sandiaga di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (14/5/2018).

"Oh gitu. Kami lihat deh. Kalau saya sih, ya kalian tahu sendiri my office hour selesainya baru jam 21.00. Jadi nanti kita lihat, saya diskusiin sama Pak Gubernur," lanjut Sandiaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI