Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku baru membaca kemarin terkait aturan pengaturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2018/1439 Hijriah.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan telah ditetapkan sejak 27 April 2018.
"Sudah ternyata Kepgub-nya sudah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan, sudah diteken, ya kita ikuti saja," ujar Sandiaga di SMK Negeri 27 Jakarta, Pasar Baru, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
"Sudah ditandatangani Pak Gubernur, keputusan gubernurnya jam 07.00 sampai jam 14.00, terus kalau Jumat sampai jam 14.30," lanjutnya.
Kepgub Nomor 801 Tahun 2018 ini berlaku bagi PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kecuali para guru atau penjaga sekolah.
Baca Juga: Muhammadiyah Awal Puasa 17 Mei, Kemenag Sidang Isbat Hari Ini
Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Tarnedi mengatakan, Kepgub terkait perubahan jam kerja PNS DKI ini sama dengan Kepgub Nomor 911 Tahun 2017 yang ditandatangani di era Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"Aturan dalam Surat Keputusan Gubernur ini sama dengan aturan tahun lalu, yaitu hari Senin sampai Kamis, PNS Provinsi Jakarta mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Adapun jam istirahat, yaitu pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," jelas Tarnedi.
Khusus Hari Jumat, lanjut Tarnedi, PNS DKI tetap mulai bekerja pukul 07.00 WIB, sedangkan pulang kerja pukul 14.30 WIB.
"Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 Wib sampai 12.30 Wib," tandasnya.