KPK Periksa Dua Politikus Golkar Terkait Kasus Korupsi Bakamla

Selasa, 15 Mei 2018 | 12:10 WIB
KPK Periksa Dua Politikus Golkar Terkait Kasus Korupsi Bakamla
Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Alat Monitoring Satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1) [Antara/Rivan Awal Lingga].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politikus Golkar dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kali ini KPK memeriksa Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Basri Baco dan Ketua DPD Golkar Jakarta Utara Olsu Babay.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/5/2018).

Selain itu, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya untuk Fayakhun. Dia adalah Direktur Jenderal Anggaran Askolani.

Sebelumnya, KPK memeriksa Yorrys Raweyai sebai saksi untuk Fayakhun. Dalam pemeriksaanya, Yorrys mengaku ditanya soal uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh Fayakhun terkait pemilihannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta pada 2016.Menurut Yorrys, ada sejumlah nama anggota Golkar lainnya yang juga disebut menerima uang dari Fayakhun.

Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima 300 ribu dolar Amerika Serikat. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI