Suara.com - Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Komnas HAM berkepentingan dalam revisi Undang-Undang Terorisme. Beka menyebut ada beberapa hal dalam rumusan RUU Terorisme yang sekarang beredar masih ada yang harus dikritisi.
Beberpa hal yang dia kritik di antaranya soal prosedur penangkapan dalam draf RUU tersebut. Selain itu prosedur pemeriksaan tersangka teroris.
"Sebenarnya pada titik-titik yang sedang didiskusikan oleh Komnas HAM dengan RUU Terorisme," jelas Beka di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Bela menyebut persoalan HAM sudah diketahui posisinya. Dirinya mengatakan jika Panitia Kerja DPR paham posisi Komnas HAM.
Baca Juga: Ketua DPR: RUU Antiterorisme Disahkan Mei Ini
"Tapi kota lebih mendorong maju perdebatan yang lebih teknis," tambahnya.
Komnas HAM siap untuk menerima percepatan proses pembahasan RUU menjadi Undang-Undang karena melihat adanya rentetan teror yang terjadi.
"Tentu saja masih banyak sekali pertimbangan yang juga harus dipertimbangkan DPR dan pemerintah. Tidak menabrak norma dan prinsip hak asasi manusia," tandas Beka.