Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanggar perinsip hukum. Ini antaran berkeukeh menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh pengadilan Praperadilan.
Perkara yang ia maksud yaitu kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pemilik dari Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya. Edward diduga turut menikmati hasil korupsi dana pensiun pertamina.
Kasus tersebut telah disidangkan sejak 2 Mei 2018. Padahal status tersangka Edward sudah digugurkan oleh putusan praperadilan pada 23 April silam.
Menurut Masinton, secara hukum, status tersangka akan gugur apabila putusan gugatan di Praperadilan dimenangkan oleh tersangka.
"Kalau aturannya, memang demikian. Harusnya dinyatakan gugur status tersangkanya. Kalau diteruskan jadinya cacat hukum,” kata Masinton di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Pernyataan sama juga disampaikan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman. Ia meminta pengadilan Tipikor menghormati putusan gugatan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya.
"Pengadilan Tipikor harusnya menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya. Dengan putusan seperti itu, maka status tersangka Edward gugur dengan sendirinya. Dan Kejaksaan harusnya tidak melanjutkan sidang perkara Edward, dan mengembalikan berkas ke kejaksaan," ujar Boyamin.
Bahkan, dia juga meminta Kejaksaan Agung tidak memaksakan menyeret-nyeret Edward dalam kasus tersebut.
"Sebab, saya pernah membaca dalam berkas perkara tersebut, dari tujuh nama yang terseret, tidak ada nama Edward Soeryadjaya," kata Boyamin.
"Ini seharusnya tidak boleh terjadi karena merusak tatanan hukum. Atas putusan praperadilan tersebut, maka pengadilan Tipikor tidak punya kewenangan lagi menyidangkan perkara tersebut," tambah Boyamin.
Edward Soeryadjaya dinyatakan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2017. Pada 26 Maret 2018, Edward mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tanggal 23 April, Hakim Tunggal Praperadilan memenangkan gugatan Edward.