"Karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk menindak tegas dalam pencegahan dan tindakan," jelas Jokowi.
Jokowi memberikan waktu untuk politikus di Senayan sampai Juni 2018. Apabila sampai awal bulan tidak dibahas dan diselesaikan, ia akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme (Perppu Anti Terorisme).
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas dia.
Baca Juga: Korban Tewas Bom 3 Gereja Surabaya Bertambah Jadi 18 Orang