Suara.com - Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii meminta Presiden Joko Widodo agar mendesak tim Panitia Kerja RUU Terorisme dari pemerintah untuk menyelesaikan revisi UU tersebut. Sebelumnya Jokowi mengancam akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) apabila pada Juni yang akan datang, revisi UU terorisme tak juga disahkan DPR.
Syafii mengklaim DPR punya keinginan untuk menyelesaikan pembahasan RUU itu setelah masa reses sebelumnya. Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UU Anti Terorisme, 99,9 persen telah rampung dibahas di DPR. Yang masih menjadi perdebatan saat ini hanya satu ayat, yaitu terkait definisi istilah 'teroris' itu sendiri.
"Cuma itu saja, sebenarnya tak ada perdebatan. Kan sudah disepakati tentang unsur-unsur terorisme. Itu sudah di ketok dalam rapat," kata Syafii saat dihubungi, Senin (14/5/2018).
Unsur terorisme yang dimaksudkan yaitu, adanya tindakan kejahatan, tindakan kejahatan itu menimbulkan teror yang masif, menimbulkan korban dan merusak objek vital yang strategis, serta ada motif dan tujuan politik.
Baca Juga: Bayu Jadi Martir Halau Teroris, Ini Pesan Haru Istri ke Balitanya
"Itu sudah diketok. Tinggal kemudian pemerintah meredaksi tapi ternyata pemerintah tak mampu melakukan itu. Itu saja," kata Syafii.
Lelaki yang kerap disapa Romo itu bahkan mengatakan bahwa ada permintaan penundaan penyelesaian dari pihak pemerintah. Sebab itulah, revisi UU Terorisme yang diharapkan menjadi payung hukum untuk menindak tegas kejatahan terorisme yang kunjung selesai.
"Itu dua kali minta ditunda. Dia (pemerintah) tidak mau ada definisi, tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka mau membuat definisi mundur, ditunda satu bulan," tutur Syafii.