Suara.com - Sekretris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani mengklaim koalisi partai politik pendukung pemerintah telah sepakati revisi UU Terorisme diselesaikan pada masa sidang DPR yang akan datang. Ada 7 sekjen partai pro pemerintahan yang sepakat.
"Kami bertujuh Sekjen (Parpol koalisi pendukung Pemerintah) itu sepakat bahwa revisi UU terorisme itu harus selesai pada masa sidang yaang akan dimulai pada 18 Mei sampai sebelimum lebaran," kata Arsul di rumah dinas Menkopolhukam, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Menurut Arsul, saat ini yang belum selesai dibahas di panitia kerja DPR untuk Revisi UU Terorisme yaitu soal definisi istilah 'teroris' itu sendiri.
"Itu pun sebetulnya, sebelum masa sidang kemarin berakhir, sebetulnya sudah mengerucut soal definisi. Ada dua pilihan. Pertama, memasukkan frasa adanya motif, kepentingan politik, ideologi, dan/atau ancaman terhadap keamanan negara di dalam batang tubuh sebagai bagian dari definisi," tutur Arsul.
Baca Juga: Mau Bom Jembatan Merah, Densus 88 Tembak Mati 2 Teroris
Pilihan kedua, yaitu tak memasukkan frasa-frasa pada pilihan pertama di atas. Dengan demikian, lanjut Arsul, aparat penegak hukum akan punya keleluasaan yang lebih dalam melakukan proses penegakan hukum di lapangan.
"Sehingga frasa-frasa adanya kepentingan atau motif politik dan lain-lain itu masuk ke dalam bagian menimbang maupun penjelasan umum UU," ujar Arsul.
Dengan demikian, kata Arsul, DPR tinggal memilih satu di antara dua pilihan tersebut.
"Ini artinya kita stick ke itu. Tinggal bagaimana tujuh fraksi meminta ke pimpinan Pansus untuk mengagendakan sesegera mungkin rapat tim perumus dan kemudian dilanjutkan setelah diselesaikan di timus. Itu dilanjutkan dengan rapat pleno pansus," kata Arsul.
Baca Juga: Begini Debat Fadli Zon dengan Netizen soal UU Terorisme