Dua Hal yang Jadi Perdebatan di Revisi UU Terorisme

Senin, 14 Mei 2018 | 15:12 WIB
Dua Hal yang Jadi Perdebatan di Revisi UU Terorisme
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto bertemu KPU. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengklaim ada dua hal yang menjadi perdebatan di DPR dalam proses pembahasan revisi UU Terorisme. Perdebatan itu di antaranya soal definisi istilah 'teroris' dan pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris.

Tapi menurut Wiranto telah selesai dibicarakan. Pernyataan itu ditekankan Wiranto usai bertemu dengan para petinggi sejumlah Partai Politik di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

"Pertama soal definisi, kita sepakat ini selesai. Kedua, pelibatan TNI ini sudah selesai juga, maka tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan," kata Wiranto.

Meski demikian, Wiranto tidak mau memberikan penjelasan lebih rigit lagi, mengenai definisi istilah teroris yang telah disepakat oleh sejumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Baca Juga: Banyak Ledakan Bom, Wiranto: Masyarakat Tetap Tenang

"Nanti akan kita jelaskan pas muncul UU itu. DPR juga wakil rakyat dengan tingkat kepercayaan ini maka sudah berikan yang terbaik, kita mufakat ini harus dihadapi bersama tak ada lagi main-main hadapi terorisme," tutur Wiranto.

Lebih lanjut, Wiranto mengatakan, apabila kesepakatan untuk segera diselesaikannya revisi UU Terorisme dalam masa sidang DPR yang akan datang, maka Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu.

"Sesuai apa yang diatur, Perppu ada jika ada kegentingan yang memaksa. UU yang ada sudah nggak sanggup," kata Wiranto.

Baca Juga: Wiranto Ajak DPR untuk Cepat Bahas dan Sahkan Revisi UU Terorisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI