Suara.com - Terkait peristiwa teror bom di Surabaya yang dilakukan satu keluarga dan melibatkan anak-anak dan perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengatakan bahwa pelibatan anak dalam tindakan terorisme dan radikalisme bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menteri Yohana menilai bahwa hal ini sesungguhnya tak perlu terjadi jika perempuan menyadari potensinya sebagai aset negara yang harus diberdayakan untuk pembangunan.
"Perempuan sebaiknya fokus pada hal positif untuk mengembangkan potensinya, supaya jadi perempuan mandiri dan terlibat dalam semua aspek pembangunan," ujar Menteri Yohana dalam rilis yang diterima suara.com.
Menteri yang akrap disapa Mama Yo ini mengimbau pentingnya membangun ketahanan keluarga serta kepekaan terhadap lingkungan untuk mengantisipasi agar keluarga tidak terpengaruh atau terbawa paham radikalisme.
Baca Juga: Ketua DPR Kutuk Keras Pengeboman 3 Gereja di Surabaya
"Dalam hal ini, kepala keluarga juga berperan penting terhadap perlindungan keluarganya. Kementerian PPPA siap berikan bantuan pendampingan trauma healing bagi para korban yang membutuhkan melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di daerah," sambungnya.
Kementerian PPPA juga mengutuk keras segala bentuk tindakan terorisme dan radikalisme, dan prihatin karena perempuan dan anak-anak dilibatkan sebagai pelaku peledakan bom bunuh diri. Menteri Yohana pun meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
"Terakhir, KPPPA meminta semua pihak bersabar, tidak terprovokasi, membangun komunikasi positif, dan tetap meningkatkan waspada," papar Menteri Yohana.