Suara.com - Tindakan pencegahan bom bunuh diri Densus 88 terganjal oleh revisi Undang-Undang tentang terorisme yang belum juga rampung. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko yang ditemui di Menara 165, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Moeldoko menjelaskan bahwa masih ada satu hal yang membuat UU Terorisme urung disahkan. Padahal Presiden Joko Widodo telah memberikan amanat agar UU Terorisme harus selesai pada Juni nanti.
"Ada satu hal yang masih dalam diskusi antara DPR dan pemerintah adalah tentang definisi. Kalau definisi sudah disetujui menurut ketua DPR maka segera disahkan," jelas Moeldoko.
Apabila revisi UU Terorisme belum juga rampung pada Juni, maka Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpu).
Baca Juga: Wiranto Ajak DPR untuk Cepat Bahas dan Sahkan Revisi UU Terorisme
"Tapi presiden sudah memberikan ancang-ancang apabila sampai Juni akhir masa sidang belum disahkan maka presiden akan mengeluarkan perpu," ujarnya.
Pasalnya, Moeldoko memaparkan apabila revisi UU tersebut belum juga diselesaikan secara cepat maka akan menyulitkan para institusi keamanan untuk bertindak taktis di lapangan.
"Kalau tidak akan menyulitkan satuan interment keamanan untuk melakukan tindakan taktis di lapangan," paparnya.
Moeldoko menambahkan kepolisian telah mengetahui komplotan teroris sudah membangun sel-sel untuk terus menjalankan aksi terornya. Akan tetapi, kepolisian sulit bergerak karena belum disahkannya revisi UU Terorisme tersebut.
"Kepada mereka-mereka yang saat ini telah dalam menyusun dalam bentuk sel-sel itu telah diketahui sepenuhnya oleh Kepolisian. Persoalannya menjadi tidak mudah, karena ini Undang-Undang tentang terorisme ini belum diberlakukan itu," pungkasnya.
Baca Juga: Menkopolhukum Kumpulkan Petinggi Parpol Bahas Terorisme