27 Kelompok Masyarakat Kutuk Teror Bom Surabaya Libatkan Anak

Senin, 14 Mei 2018 | 13:13 WIB
27 Kelompok Masyarakat Kutuk Teror Bom Surabaya Libatkan Anak
Bom aktif di penangkapan 4 terduga teroris di Urang Agung, Sukodono, Sidoarjo, Senin (14/5/2018) pagi. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) mengutuk keras aksi teror bom di tiga gereja Kota Surabaya yang mengorbankan anak-anak, Minggu (13/5/2018). Dalam aksi bom bunuh diri tersebut, diduga pelaku mengorbankan anak-anak mereka.

Selain itu, beberapa warga yang ikut menjadi korban merupakan anak-anak tak berdosa.

“Kami dari 27 lembaga non-pemerintah mengecam keras peristiwa teror yang mengorbankan anak-anak,” kata Zubedy Koteng selaku Ketua Presidium Aliansi PKTA di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Dalam ajaran dan keyakinan manapun, lanjut dia, anak adalah anak Tuhan yang harus dirawat, diasuh, harus dijaga keberadaan dan keberlangsungan hidupnya.

Baca Juga: Jaga Keamanan Asian Games dari Ancaman Teror, Ribuan CCTV Disebar

“Berdasarkan konvensi hak anak (Convention on the right of the child/CRC), yang juga tertuang dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan ancaman pidana diberikan kepada seseorang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak,” ujar dia.

Anak-anak memiliki hak terhadap kelangsungan hidup, hal perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Sesuai UU No 35 th 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak pasal 57 disebutkan, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik atau psikis.

“Oleh karena itu kami mendorong pemerintah melakukan perlindungan khusus kepada anak dengan menjaga keamanan dan kenyamanannya. Dan menyediakan post-trauma healing bagi anak-anak yang menjadi korban, baik secara fisik maupun mental yang berada di sekitar kejadian bom Surabaya,” kata dia.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepekaan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak.

Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan data, foto atau video anak yang menjadi korban bom demi melindungi identitas anak, serta proses pemulihan fisik dan mental korban.

Baca Juga: Marak Ledakan Bom di Surabaya, Istana Bantah Kecolongan

REKOMENDASI

TERKINI