Suara.com - Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme.
Presiden mengatakan, RUU tersebut sudah dua tahun dimasukan ke DPR, namun belum juga ditindaklanjuti oleh wakil rakyat yang ada di Senayan itu.
"Saya minta DPR, kepada kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," ujar Presiden seusai menghadiri acara di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Kepala Negara meminta hal tersebut diselesaikan dalam masa sidang di DPR pada 18 Mei 2018 mendatang.
Baca Juga: 10 Orang Jadi Korban Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Surabaya
"Karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk menindak tegas dalam pencegahan dan tindakan," jelas Presiden.
Kemudian Presiden Joko Widodo memberikan waktu untuk politikus di Senayan sampai Juni 2018. Apabila sampai awal bulan tidak dibahas dan diselesaikan, ia akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme (Perppu Anti Terorisme).
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.