Suara.com - Pengamat politik Boni Hargens menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan mengenai kampanye partai politik. Hal tersebut disebabkan masih adanya permainan isu SARA oleh beberapa partai politik dalam melakukan kampanye.
Boni menjelaskan bahwa KPU harus melakukan revisi UU Pemilu agar membuat partai politik jera untuk menghalalkan metode kampanye negatif.
"Nanti dalam revisi undang-undang Pemilu juga harus diatur. Jadi semua pelaku politik yang memakai SARA sebagai komoditas politik dinyatakan pidana, misalnya," kata Boni saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2018).
Selain itu, Boni pun menegaskan kepada seluruh partai politik untuk selalu melakukan sosialisasi politik yang positif.
"Partai politik harus melakukan sosialisasi politik, kampanye-kampanye yang positif. Jadi hindari metode kampanye negatif, kampanye hitam dan sebagainya yang memakai SARA," tegasnya.