Ambang Batas Parlemen Naik, Politik Uang Diramal Bakal Marak

Sabtu, 12 Mei 2018 | 17:21 WIB
Ambang Batas Parlemen Naik, Politik Uang Diramal Bakal Marak
Diskusi bertajuk "Mengejar Ambang Batas Parlemen" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, politik uang berpotensi akan marak pada Pemilu 2019, disamping persaingan yang semakin sengit antar partai politik (parpol).

Potensi ini menyusul bertambahnya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Partai-partai baru tentunya akan berupaya keras mengambil suara dari partai lama.

Sebab, kata Titi, untuk bisa menempatkan perwakilan di parlemen tidaklah mudah. Ini mengingat adanya kenaikan terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang mencapai empat persen.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, usai Diskusi Publik dengan tema 'Tantangan Perempuan di Tahun Politik', di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018). [Suara.com/Lili Handayani]

Persoalan ambang batas inilah yang dinilai Titi bakal menimbulkan politik uang pada Pemilu 2019, yang seharusnya bisa berlangsung secara sportif.

"Kalau peserta Pemilu-nya semakin banyak, artinya distribusi suara akan semakin menyebar. Sementara ambang batasnya itu menaik jadi partainya banyak, suaranya akan menyebar. Jadi untuk melampaui ambang batas tersebut akan semakin sulit," kata Titi dalam diskusi bertajuk "Mengejar Ambang Batas Parlemen" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2018).

"Kalau partainya berkompetisi dengan fairplay, oke. Yang mengkhawatirkan kami, dari kompetisi yang sengit mengejar batas ambang parlemen, adalah potensi politik uang," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditentukan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah empat persen dari total perolehan suara sah nasional.

Artinya parpol yang tidak memperoleh minimal empat persen suara dalam Pemilu 2019 tidak akan memiliki wakil di parlemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI