Sebelum Ditangkap, Ratu Prostitusi Online Keyko Ganti Nama 2 Kali

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 12 Mei 2018 | 14:01 WIB
Sebelum Ditangkap, Ratu Prostitusi Online Keyko Ganti Nama 2 Kali
Ratu prostitusi online Keyko (baju tahanan) saat diamankan Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratu prostitusi online, Yunita alias Keyko (40) ternyata sempat ganti nama dua kali di  WhatsApp untuk menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Sejak keluar dari penjara pada tahun 2013, Keyko mulai merancang bisnis yang sempat mati saat dirinya berada di dalam penjara selama satu tahun.

Tahun 2015, Keyko memulai kembali bisnisnya dengan menggunakan nama 'Swan'. Saat itu tak banyak PSK yang dia miliki dan tak banyak pula yang mengenalnya.

"Karena tak menguntungkan, akhirnya Keyko merubah nama menjadi 'Swan Love'. Namun tetap saja tak banyak pelanggan yang mengenal siapa di balik Swan Love," tutur sumber dari kepolisian, Jumat (11/5/2018).

Setelah mengganti dua nama dan tidak berhasil, akhirnya ratu prostitusi online kembali menggunakan nama Keyko.

"Dari nama itu (Keyko), akhirnya pelanggan atau kliennya mulai berdatangan," jelasnya.

PSK yang ditawarkan Keyko memang berkelas dan muda-muda. Mulai umur 20-32 dengan latar belakang pekerja swasta, SPG bahkan mahasiswa dengan kisaran harga Rp 1.500.000,00 - Rp 5.000.000,00

Namun tersangka tak sadar, dengan menggunakan nama Keyko, ternyata polisi lebih mudah mengenal siapa sebenarnya di balik bisnis ini.

"Kami berhasil membongkar bisnis Keyko ini setelah kami menggagalkan transaksi PSK di salah satu hotel di Surabaya," terang Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara saat merilis kasus prostitusi online, Rabu (9/5/2018).

Dari penangkapan anak buah Keyko di Surabaya, Jawa Timur, Keyko pun dijemput polisi di Bali.

"Kami tangkap Keyko di Bali," pungkasnya.

Dari data yang dimiliki polisi, di Jawa Timur Keyko memiliki 128 PSK. Sedangkan di Bali, ada ratusan PSK.

Perempuan berusia 40 tahun itu ditangkap Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini bukan kali pertama Keyko ditangkap polisi.

Sebelumnya, Keyko sempat ditangkap Polrestabes Surabaya dalam kasus yang sama. Saat diadili, perempuan kelahiran Jakarta tanggal 15 Oktober 1978 itu sempat divonis hukuman penjara satu tahun. (Achmad Ali)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI