Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan KSAU

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 12 Mei 2018 | 04:04 WIB
Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan KSAU
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali tak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada, Jumat (11/5/2018), dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 pada APBN 2016.

"Pihak penasihat hukum saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Agus sebelumnya pernah dipanggil KPK dan datang, pada 3 Januari 2018. Sebelum itu, ia dua kali tak hadiri pemanggilan KPK yaitu pada 27 November 2017 dan 15 Desember 2017.

"Pada 3 Januari 2018 itu, Agus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.15 WIB dan mengatakan tak bisa sembarang memberikan pernyataan," kata Febri.

Baca Juga: Berangkat dengan Uang Sendiri, Egi Sukses Pecahkan Rekornas

Agus bahkan menunjukkan buku biru yang berisi sumpah prajurit bahwa ia memegang segala rahasia tentara sekeras-sekerasnya.

"KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim. Lokasi yang sama dengan surat sebelumnya yang pernah disampaikan," tambah Febri.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi sesuai dengan aturan KUHAP. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara, direncanakan paling cepat minggu depan," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pada Mei 2017. PT Diratama adalah penyedia Helikopter AW-101.

Irfan sebagai Direktur PT Diratama Jaya diduga juga pengendali PT Karya Cipta Gemilang (KCP). Keduanya adalah perusahaan peserta lelang pengadaan Heli AW 101 pada April 2016.

Baca Juga: KPK Dinilai Tak Pantas Urus Fredrich, Dianggap Hanya Lucu-lucuan

Sebelum proses lelang dilakukan, Irfan sudah melakukan pengikatan kontrak dengan perusahaan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak Rp 514 miliar atau 39,3 juta dolar AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI