Suara.com - Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis, berharap proses Revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat segera selesai.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pembahasan tersebut sudah sampai di Badan Keahlian DPR RI. Prosesnya sudah masuk dalam penyusunan draf naskah akademik dan draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.
"Kita memberikan lagi penekanan yang menjadi amat penting terhadap UU itu," ujarnya di Gran Melia Hotel, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Jadi, ungkap Francis, ada tuntutan untuk memasukkan, pertama, apakah kendaraan roda dua bisa diatur dalam revisi UU. Ini dalam arti bisa untuk transportasi publik, dimuat orang atau barang, atau di wilayah tertentu saja, atau ini menjadi transportasi publik dalam masa transisi.
Baca Juga: Dua Atlet U-18 Pecahkan Rekor Nasional
Kedua, lanjut dia, adalah pengaturan terkait transportasi online yang belum diatur di UU LLAJ dan UU IT selama ini.
"Catatan kita itu, apakah seluruh seluruh aplikasi itu harus bisa menjadi bagian dari perusahaan transportasi. Kalau bisa, apa saja yang harus dipenuhi," katanya.
Ia menambahkan jika pembahasan menyangkut hal tersebut akan dimulai kembali setelah masa reses.
"Kita akan undang Menteri (Perhubungan). Pertama, kita mau cari jalan keluar terkait rencana kenaikan tarif ini. Itu dulu. Baru kita bicara revisi UU. Kita dengar dulu dari Badan Keahlian DPR," tuturnya.
Baca Juga: Jajal B-Jak, Anies Baswedan Segera Atur Penggunaan Becak Baru Ini