Suara.com - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Fredrich Yunadi (FY) dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP. Padahal, Boyamin adalah orang yang sering kontra dengan pengacara yang membela kepentingan para koruptor, termasuk Fredrich saat membela Setya Novanto.
Menurut Boyamin, Fredrich sebagai seorang advokat tidak bisa dijerat dengan pasal merintangi penyidikan. Hal itu disampaikannya ketika ditanya oleh Fredrich terkait materi perdebatan keduanya di sebuah televisi swasta.
"Apakah materi perdebatan saudara saksi dengan FY (terdakwa) menyangkut hak imunitas penegak hukum?" tanya Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).
"Dalam perdebatan di CNN, saya berdebat dengan FY bahwa penegak hukum yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang dan tidak bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHP," jawabnya.
Baca Juga: Kata Adipati Dolken, Soal Statusnya dengan Vanesha Prescilla
Bahkan, menurut lelaki yang menang dalam gugatan praperadilan kasus korupsi Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut seharusnya advokat dilindungi. Artinya, advokat yang bekerja untuk melindungi kliennya harus mendapatkan hak imunitas.
"Sehingga semestinya advokat yang menjalankan tugas mendapatkan hak perlindungan atau imunitas," katanya.
Dalam sidang ini, Boyamin juga mengaku tidak berteman dengan Fredrich. Bahkan dia menceritakan pengalamannya saat melawan Fredrich dengan membuat sayembara berhadiah Rp 10 juta bagi orang yang menemukan Setya Novanto. Saat itu, Fredrich masih berposisi sebagai pengacara mantan Ketua DPR tersebut.
"Saya justru sering bermusuhan dalam debat di Jak TV dan CNN, karena posisi saksi (saya) sebagai pemburu Setnov dan pernah bikin lomba berhadiah Rp 10 juta bagi penemu Setnov," kata Boyamin mengenang peristiwa 16 November 2017 itu.
Boyamin juga mengaku bahwa pada saat berdebat dengan Fredrich, dirinya pernah mengeluarkan pernyataan bahwa perbuatan Fredrich tidak termasuk dalam kategori menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Belum Terasa, DPR: Karena Dikuasai BUMN
"Apakah saksi pernah membuat statement di media terkait berita heboh kecelakaan Setnov dikaitkan dengan tindakan FY termasuk menghalangi penyidikan?" tanya Fredrich pula di bagian lainnya.