Wings Air IW 1844 Yogyakarta – Surabaya
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, Lion Air Group dalam hal ini berkoordinasi dengan pengelola bandara, AirNav selaku pengatur lalu lintas udara, petugas layanan di darat (ground handling) dan pihak terkait untuk menjalankan prosedur operasional sesuai aturan keselamatan penerbangan.
"Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, operasional Lion Air Group sempat mengalami penyesuaian yang menimbulkan keterlambatan dan penundaan terbang," kata Danang.
Menurut Danang, Lion Air Group telah memberikan informasi kepada seluruh pelanggan yang terganggu perjalannya dan memperbaharui sesuai perkembangan.
Baca Juga: Menhub Pantau Dampak Letusan Gunung Merapi
Adapun kondisi operasional dari akibat gunung meletus yang termasuk force majeure yaitu keadaan yang terjadi di luar kemampuan sumber daya manusia dan perusahaan.
Lion Air Group menginformasikan bahwa material abu vulkanik atau volcanic ash dapat merusak pesawat, sehingga membahayakan penerbangan.
Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
"Lion Air Group mengimbau kepada media, pelanggan dan masyarakat, untuk mengetahui perkembangan berikutnya tentang penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air hanya mengacu pada informasi yang diberikan secara resmi oleh Lion Air Group," tutur Danang.
Baca Juga: Terkini! 14 Penerbangan Garuda Dibatalkan Akibat Letusan Merapi