Tim Saber Pungli Giat OTT, Perpres Cegah Korupsi Akan Dipertajam

Jum'at, 11 Mei 2018 | 18:10 WIB
Tim Saber Pungli Giat OTT, Perpres Cegah Korupsi Akan Dipertajam
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. [Dok KSP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku prihatin dengan beberapa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli di berbagai daerah. Ia menyayangkan OTT masih saja terjadi hingga saat ini.

Namun, Moeldoko melihat banyaknya OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli membuktikan efektivitas dari tim tersebut.

"Kalau dari beberapa kejadian itu walaupun kita prihatin, ya, kita prihatin kenapa masih terjadi. Tapi dari beberapa peristiwa itu juga menunjukan efektivitas dari sebuah operasi," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).

Oleh sebab itu, Moeldoko menjelaskan telah berkoordinasi dengan KPK dan beberapa lembaga negara termasuk Kemendagri, Kemenpan beserta lembaga negara terkait. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan ialah penyempurnaan Perpres tentang pencegahan korupsi.

Baca Juga: Banyak Tokoh Kena OTT KPK, PAN: Sistem Politik Saat Ini Keliru

"Yang jelas kita telah melakukan upaya dengan KPK, beberapa lembaga negara dari Kementerian Dalam Negeri, dari ASN, Kemenpan. Kita telah menyusun Perpres pencegahan korupsi. Ini sudah disiapkan Pak Pratikno," jelasnya.

Lebih lanjut Moeldoko memaparkan Perpres tersebut sebelumnya sudah ada, namun terlihat rumit dan kini Perpres tersebut akan dibuat lebih sederhana.

"Perpres yang lalu itu agak complicated, nah ini disederhanakan tetapi lebih tajam. Substansinya adalah terhadap apa, berikutnya bagaimana peran lembaga-lembaga ini, terhadap apa, dan aktornya siapa-siapa yang terlibat secara intensif atas pencegahan itu," paparnya.

Sebelumnya, OTT terbaru dilakukan oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat kepada sejumlah pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Selasa (8/5/2018) lalu.

Ketiganya bertugas di bidang pengadaan dan pemberhentian di instansi tersebut. Diduga mereka melakukan pungli pada seleksi penerimaan pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Ini Kata Mendagri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI