Suara.com - Seorang anggota Satuan Sabhara Polrestro Bekasi Kota, Aiptu Dedy Aris Waloeyo, dilaporkan oleh mantan istrinya, Erna Ritha (42). Aiptu Dedy dilaporkan atas pemalsuan tanda-tangan dalam dokumen jual beli tanah.
Kejadian tersebut terjadi pada Mei 2017 lalu, saat Aiptu Dedy melakukan transaksi jual beli tanah seluas 100 meter persegi yang terletak di Rawa Kalong, Tambun, Bekasi, senilai Rp 136.300.000. Tanah tersebut merupakan harta milik bersama.
"Pada bulan Maret 2018, diketahui tanah tersebut telah pelaku jual kepada saksi 1 di hadapan PPAT atas nama saksi-saksi senilai Rp 136.300.000," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Namun, ternyata pelaku menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan Erna. Sementara dalam surat persetujuan jual beli tersebut terdapat tanda tangan Erna.
"Adanya tertanda tangan korban pada surat persetujuan jual beli yang di mana korban tidak pernah menandatangani surat tersebut," ujar Argo.
Karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, korban langsung melapor ke pihak berwajib. Atas kejadian ini, korban merasa telah dirugikan sebesar Rp 136.300.000 sesuai dengan harga jual tanah tersebut. Kini kasus tersebut masih ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya.