Pasca Rusuh Mako Brimob, Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda

Jum'at, 11 Mei 2018 | 11:33 WIB
Pasca Rusuh Mako Brimob, Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda
Sidang kasus terorisme, Aman Abdurrahman. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus terdakwa dalang serangan Bom Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018) pagi. Alasan penundaan karena alasan teknis.

Jadwal pembacaan tuntutan seharusnya di Ruang Sidang Utama Profesor H. Oemar Seno Adji, SH yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, akhirnya ditunda.

Jaksa Penuntut Umum, Anita mengatakan dalam persidangan tak dapat menghadirkan terdakwa Aman Abdurrahman lantaran adanya kendala teknis, hal itu disampaikan didepan Majelis Hakim Akhmad Jaini di dalam persidangan.

"Karena kendala teknis, kami tidak bisa menghadrikan tedakwa dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan mulia," kata Anita didalam ruang persidangan.

Baca Juga: Muhammadiyah: Terorisme Masih Jadi Ancaman Bagi Indonesia

Hakim ketua, Akhmad Jaini menanggapi permintaan jaksa penuntut, dan meminta penuntutan dilakukan minggu depan.

"Ini waktu berjalan, apalagi kendalanya nanti libur panjang. Kalau bisa Minggu depan dituntut pekan depannya lagi selesai," ujar Jaini menjawab penundaan sidang dari pihak jaksa penuntut.

Kemudian, Anita akan menghadirkan terdakwa Aman pada Jumat (18/5/2018) pekan depan.

"Kami minta tanggal 18, Minggu depan yang mulia," ujar Anita.

Majelis hakim, Akhmad Jaini pun langsung mengetuk palu bahwa sidang ditutup.

Baca Juga: Kapolri: Bersama, Kita Tidak Takut Terorisme

"Tanggal 18 ya, Hari Jumat, acara tuntutan penungut umum. Sidang ditutup," kata Akhmad.

Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati, namun ia menolak didampingi pengacara.

Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Sementara dalam kerusuhan di Mako Brimob, Selasa (8/5/2018) kemarin, nama Aman Abdurrahman disebut-sebut. Para napi teroris disebut meminta untuk bertemu dengan Aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI