Pasca Rusuh Mako Brimob, Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda

Jum'at, 11 Mei 2018 | 11:33 WIB
Pasca Rusuh Mako Brimob, Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda
Sidang kasus terorisme, Aman Abdurrahman. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati, namun ia menolak didampingi pengacara.

Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Sementara dalam kerusuhan di Mako Brimob, Selasa (8/5/2018) kemarin, nama Aman Abdurrahman disebut-sebut. Para napi teroris disebut meminta untuk bertemu dengan Aman.

Baca Juga: Muhammadiyah: Terorisme Masih Jadi Ancaman Bagi Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI