Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus terdakwa dalang serangan Bom Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018) pagi. Alasan penundaan karena alasan teknis.
Jadwal pembacaan tuntutan seharusnya di Ruang Sidang Utama Profesor H. Oemar Seno Adji, SH yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, akhirnya ditunda.
Jaksa Penuntut Umum, Anita mengatakan dalam persidangan tak dapat menghadirkan terdakwa Aman Abdurrahman lantaran adanya kendala teknis, hal itu disampaikan didepan Majelis Hakim Akhmad Jaini di dalam persidangan.
"Karena kendala teknis, kami tidak bisa menghadrikan tedakwa dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan mulia," kata Anita didalam ruang persidangan.
Baca Juga: Muhammadiyah: Terorisme Masih Jadi Ancaman Bagi Indonesia
Hakim ketua, Akhmad Jaini menanggapi permintaan jaksa penuntut, dan meminta penuntutan dilakukan minggu depan.
"Ini waktu berjalan, apalagi kendalanya nanti libur panjang. Kalau bisa Minggu depan dituntut pekan depannya lagi selesai," ujar Jaini menjawab penundaan sidang dari pihak jaksa penuntut.
Kemudian, Anita akan menghadirkan terdakwa Aman pada Jumat (18/5/2018) pekan depan.
"Kami minta tanggal 18, Minggu depan yang mulia," ujar Anita.
Majelis hakim, Akhmad Jaini pun langsung mengetuk palu bahwa sidang ditutup.
Baca Juga: Kapolri: Bersama, Kita Tidak Takut Terorisme
"Tanggal 18 ya, Hari Jumat, acara tuntutan penungut umum. Sidang ditutup," kata Akhmad.