Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka pada Jumat (11/5/2018) hari ini. PT Nindya Karya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Untuk memenuhi panggilan tersebut PT Nindya Karya sudah mengirimkan tiga perwakilannya ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Terkait dengan pemanggilan korporasi Nindya Karya sebagai tersangka, pada pukul 10.30 tadi telah datang tiga orang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Ketiga orang tersebut adalah Haidar selaku Direksi, Muhamad Ibrahim dari bagian legal, dan Yunianto sebagai penasihat hukum PT Nindya Karya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya, Arie Mindartanto pada Senin (24/4/2018) lalu. Namun, pada saat itu, Arie diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka korporasi, PT Tuah Sejati.
PT Tuah juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan PT Nindya Karya.
Penyidikan terhadap PT Nindya dan PT Tuah sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.