"Setelah meng-interview-nya dan mendengar pandangannya memutuskan untuk mengundang Tun Dr Mahathir untuk membentuk Pemerintahan Federal sesuai dengan Artikel 43 (2a) Konstitusi Federal. Yang Mulia kemudian melantik Tun Dr Mahathir sebagai Perdana Menteri pukul 09.30," katanya.
Ahmad Dahlan mengatakan Istana Negara menyangkal kuat pernyataan tanpa bukti bahwa Sultan Muhammad V menunda pelantikan Mahathir Mohamad sebagai perdana menteri.
"Yang mulia percaya tugas dan fungsinya sesuai Konstitusi Federal untuk melantik Tun Dr Mahathir sebagai perdana menteri," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Terlalu Nafsu, Hafiz / Gloria Terhenti di Australia Open