Suara.com - Jumlah perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial oleh Yunita Keyko terbilang banyak, sehingga perempuan tersebut sejak lama berpredikat sebagai “ratu prostitusi online”.
Berdasarkan pengakuan Yunita setelah ditangkap Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ia “mengasuh” sedikitnya 2.600 PSK di berbagai daerah Indonesia.
"Kami mengamankan tersangka pada Senin (7/5) di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya," Wadirreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara, Rabu (9/5/2018).
Ia menuturkan, Keyko adalah residivis kasus perdagangan perempuan untuk dijadikan pemuas nafsu laki-laki hidung belang.
Baca Juga: Gerindra Ajak Publik Protes Pertemuan Pendukung Jokowi di Seskab
Sebelumnya, Keyko sempat ditangkap Polrestabes Surabaya dalam kasus yang sama. Saat diadili, perempuan kelahiran Jakarta tanggal 15 Oktober 1978 itu sempat di vonis hukuman penjara satu tahun.
Arman menjelaskan, Keyko menjajakan ribuan PSK melalui aplikasi obrolan berbasis ponsel, WhatsApp.
Dalam bisnis berjaringan nasional ini, Keyko mampu meraup omset sekitar puluhan juta rupiah per harinya.
Setiap PSK yang dijajakannya tergolong eite sehingga berharga mahal. PSK yang “diasuhnya” bertarif antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta.
Dalam kasus inu, Yunita alias Keyko dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: PAN Gabung dengan Sekretariat Bersama Gerindra dan PKS
Selain itu, Keyko juga dijerat memakai Pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. [Achmad Ali]