"Karena mereka kadang ada yang kangen anak juga kan. Kan anak tak boleh masuk, yang boleh masuk itu keluarga inti. Orang tua dan istri, itu pun maksimal 2 orang," ungkap MA.
Tak hanya itu, durasi waktu besuk juga sangat dibatasi. Keluarga yang membesuk hanya dikasih waktu 30 menit berada di dalam Mako Brimob.
"Ini yang agak konyol. Pembatasan waktunya itu 30 menit boleh ketemu, tapi buat mondar-mandir dari pos ke sana jalan kaki sudah 15 menit," ujar MA.
Menurut MA, sudah lama tahanan di Mako Brimob minta dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Tertembak, Dalang Kerusuhan Mako Brimob Dirawat di RS Polri
"Bukan cuma tahanan, Densus juga minta agar dibantu untuk membuat permohonan supaya cepat dipindah. Ya sudah kami bantu, saya data saja siapa nama tahanannya, saya buatkan surat, kami kirim ke Ditjen terkait," tutur MA.
"Tapi tanggapannya ya itu, cuma kadang datang temui tahanan, wawancara singkat, bagaimana, ini begini, terus habis itu tak ada tanggapan lain. Makanya ini sudah memuncak, yang diblok C itu sudah pada vonis itu tapi belum pindah," MA menambahkan.