Suara.com - Mabes Polri mengakui, belum bisa memastikan kondisi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, setelah Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang dihuninya menjadi gelanggang kerusuhan, Rabu (9/5/2018).
Ahok adalah terpidana kasus penodaan agama yang terpaksa menjalani hukuman 2 tahun penjara di Rutan Mako Brimob, atas alasan keamanan dan kenyamanan.
"Ya itu kami kan tidak bisa masuk (rutan), tapi semoga mereka dalam kondisi yang baik," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mako Brimob, Rabu (9/5/2018) malam.
Ia mengatakan, Ahok menghuni blok yang berbeda dengan napi teroris. Sementara kerusuhan terjadi di blok napi terorisme, yakni Blok C.
Baca Juga: Gugur di Rutan Mako Brimob, Iptu Yudi Pernah Bertugas di KPK
Hingga Rabu malam, walaupun aparat telah menguasai situasi dalam rutan, napi teroris dikabarkan masih menyandera seorang polisi.
Sementara pada Rabu siang, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, menjelaskan kliennya dalam keadaan baik, dan tidak terpengaruh situasi keributan.
"Pak Ahok dalam keadaan baik," katanya singkat saat dihubungi wartawan.
Ahok menjalani masa hukuman dua tahun penjara di Rutan Mako Brimob, setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
Ahok terpaksa dipenjara di Rutan Mako Brimob atas alasan demi kenyamanan dan keamanan. Pasalnya, Ahok memiliki banyak pendukung dan juga musuh.
Baca Juga: Jokowi: Jadi Presiden Nggak Gampang, Dipikir Mudah?
Sebenarnya, Rutan Mako Brimob Kelapa dua dikhususkan bagi narapidana dan tahanan kasus teror atau teroris.