Suap Hakim Demi Bantu Ibu, Anggota DPR Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 09 Mei 2018 | 19:06 WIB
Suap Hakim Demi Bantu Ibu, Anggota DPR Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Tipikor kasus suap Aditya Anugerah Moha. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan.

Aditya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI