Suara.com - Polda Jawa Timur akhirnya membawa Rendra Hadikurniawan (39), tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Ketua Etik dan Hukum RSJ Menur Surabaya Basuni menjelaskan, tersangka Rendra akan menjalani visum terkait kondisinya.
"Terhadap Rendra, kami lakukan pemeriksaan fisik. Di sini tersangka nanti akan menjalani visum terkait kondisi psikis," terang Basuni pada Suara.com, Rabu (9/5/2018).
Selama Rendra di RSJ Menur, tepatnya di ruang Wijaya Kusuma, dia akan menjalani dua tahap pemeriksaan oleh tim dokter.
Baca Juga: Polri Bantah Keterlibatan ISIS di Kerusuhan Maut Mako Brimob
Tahap pertama adalah pemeriksaan psikotes. Dalam tahap ini, otak tersangka akan direkam secara medis untuk mengetahui kemungkinan adanya kelainan fungsi. Hasil pemeriksaan ini akan cepat diketahui jika pasien kooperatif.
"Tahap kedua adalah observasi perilaku pasien, apa ada kecenderungan bertindak seperti orang tidak waras atau bagaimana," lanjutnya.
Meski hasil pemeriksaan psikis Rendra oleh RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso telah diketahui, polisi masih memerlukan data pembanding pemeriksaan kejiwaan oleh rumah sakit lain.
"Ini sebagai opini kedua,” tegasnya.
Bukan hanya pihak RSJ Menur yang akan memeriksa Rendra, Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo juga akan dilibatkan.
Baca Juga: Rutan Mako Brimob Rusuh, 41 Teroris di Polda Metro Pekik Takbir
"Ini sekadar untuk menegaskan hasil diagnosis terhadap pasien. Kalau yang memeriksa cuma Polda, nanti dipikirnya macam-macam. Jadi ini memperkuat hasilnya nanti, nanti yang berhak menyampaikan juga pihak dokter Polda Jatim," terangnya.