Eks Ajudan Prabowo Subianto Tipu Calon Wali Kota Rp 3 Miliar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
"Jadi sudah si terlapor dipanggil beberapa kali untuk dikonfrontasi, tapi tidak datang," jelasnya."
Dalam kasus ini, Agus disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.