"Pencegahan dan penegakan hukum adalah esensi dari gerakan mengembalikan harum Citarum., mulai dari pencegahan melalui edukasi masyarakat, edukasi pegawai pabrik hingga manajemen, serta ada penindakan tegas dari sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku pencemaran," ujar Luhut.
Total sudah 55 kasus limbah industri yang ditindaklanjuti, dimana 31 kasus merupakan limpahan dari Satgas Citarum dan 24 kasus dari tim terpadu. Sebanyak 31 kasus limpahan Satgas Citarum 16 kasus dalam proses lidik, 2 kasus dalam proses sidik, 11 kasus dalam proses sanksi administrasi DInas Lingkungan Hidup dan 1 kasus sudah P21.
Sementara 24 kasus dari tim terpadu, dengan rincian 16 kasus dalam proses lidik, 5 kasus dalam proses sidik dan 3 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk sanksi administrasi.
"Masyarakat berperan besar dalam mengawasi lingkungan sekitar Citarum. Pemerintah dan masyarakat bekerja sama menjaga kebersihan Citarum," kata Luhut.