Polemik #2019GantiPresiden, Jokowi: Masa Pakai Kaos Saja Dilarang

Rabu, 09 Mei 2018 | 09:42 WIB
Polemik #2019GantiPresiden, Jokowi: Masa Pakai Kaos Saja Dilarang
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi seusai blusukan di Mal Ciputra Seraya, Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (8/5/2018) malam. (Suara.com/D. Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait adanya polemik gerakan #2019GantiPresiden. Sebab ada  pelarangan pemakaian kaos itu di Jakarta oleh Satpol PP.

Saat ditanya soal hal tersebut, Jokowi heran pakai kaos semacam itu dilarang. Namun dia tak langsung menyebut "kaos #2019GantiPresiden".

"Ya masa pakai kaos saja dilarang," ujar Jokowi seusai blusukan di Mal Ciputra Seraya, Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (8/5/2018) malam.

Sambil berseloroh, Kepala Negara kemudian menunjuk awak media yang tengah menggunakan kaos.

Baca Juga: Korban Persekusi Kelompok #2019GantiPresiden Trauma Berada di CFD

"Pakai kaos nggak dilarang-larang itu," kata Jokowi dilanjutkan tertawa.

Tetapi saat ditanya wartawan terkait penggunaan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden yang dilarang di area Car Free Day Jakarta oleh Satpol PP, Presiden Jokowi hanya tertawa.

Untuk diketahui, penggunaan kaus #2019Ganti Presiden saat ini sudah menyebar dan bahkan jadi perbincangan hangat di media sosial.

Khusus di ibu kota, anggota Satpol PP DKI Jakarta melarang warga menggunakan kaos tersebut di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD.

Pada Minggu (6/5/2018), warga yang menggunakan kaos bertuliskan #2019GantiPreaiden di area Bundaran HI mendapat teguran. Mereka juga diberikan kaus putih polos dari petugas untuk menutupi tulisan tersebut.

Baca Juga: Oso: Gerakan #2019GantiPresiden Perbuatan Tercela

Petugas Satpol PP Jakarta juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahuj 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day.

Pada poin pertama menerangkan: Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema: Lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.

Dua, HBKB tidak boleh tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI