Menaker: Kalau Ditanya Malaikat Menjelaskan Perpres TKA Kita Siap

Rabu, 09 Mei 2018 | 08:22 WIB
Menaker: Kalau Ditanya Malaikat Menjelaskan Perpres TKA Kita Siap
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengklaim, Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak ada masalah. Bahkan, Hanif siap memberikan penjelasan pada siapa saja, jika dibutuhkan. Termasuk pada Panitia Khusus yang direncanakan akan dibentuk oleh beberapa pihak di DPR.

"Secara prinsip kita siap menjelaskan kepada siapa saja. Bahkan kalau kita ditanya malaikat suruh menjelaskan ini kita siap," kata Hanif di DPR, Jakarta, Selasa (8/5/ 2018) malam.

Lebih lanjut, Hanif juga membantah kecurigaan dari sejumlah pihak yang menilai Perpres tersebut digunakan untuk memuluskan tenaga kerja dari Tiongkok, sebagai konsekuensi atas proyek dari Tiongkok.

"Proyek yang mana pertanyaannya? Yang disebut memuluskan itu yang mana? Kan sudah berkali-kali saya sampaikan, Perpres itu aturannya hanya menyederhanakan perizinan," ujar Hanif.

Menurut dia, Perpres tersebut hanya untuk menyederhanakan perizinan tenaga kerja asing, bukan memberi keleluasaan pada tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Bahkan, penyederhanaan perizinan itu tidak hanya terkait tenaga kerja asing. Melainkan juga sektor lainnya.

"Pak Joko Widodo ini sudah jelas perintahnya bahwa semua bentuk perizinan di republik ini baik terkait dengan investasi maupun dengan pelayanan publik, harus disederhanakan," tutur Hanif.

"Jadi TKA hanya salah satu bagian kecil saja dari seluruh penyederhanaan prosedur yang dilakukan di republik kita ini," tambah Hanif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI