Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online, Tri Widiyantoro (45), Selasa (8/5/2018) di Mapolda Sumsel.
Dalam reka ulang tersebut, diindentifikasi sebanyak 16 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka, yakni Tyas (19) dan Bayu (20). Sedangkan dua tersangka lain yang sebelumnya tewas di tangan petugas, Hengky (21) dan Poniman (21) diperankan oleh petugas polisi.
Adegan rekontruksi tersebut dimulai saat tersangka Bayu dan Poniman mendatangi rumah indekos Tyas di Jalan Kapten Anwar Arsyad, kawasan Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang beberapa saat sebelum kejadian.
Di sanalah terungkap jika aksi keji tersebut bermula. Mereka merencanakan perampokan tersebut dan menjelaskan tugas masing-masing tersangka.
Baca Juga: Waria Perampok Sopir GoCar Teriak Saat Dibekuk
Kemudian tersangka Hengki mengambil tali jemuran di belakang indekos Tyas, sementara tersangka Bayu memesan GoCar melalui ponsel Poniman.
Tak lama menunggu, korban Tri pun datang mengendarai mobil Daihatsu Xenia silvernya dan menunggu para tersangka di depan kos milik Tyas. Korban menelepon Bayu bahwa dirinya sudah di depan kos.
Korban pun melajukan mobilnya ke lokasi yang dituju yakni kawasan Tanjung Lago, Kecamatan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin.
Saat sampai di lokasi kejadian, tepatnya di areal perkebunan sawit Tanjung Lago, tersangka Bayu menyuruh korban menghentikan kendaraannya sambil berpura-pura menyerahkan uang kepada korban.
Namun saat transaksi tersebut, tersangka Hengki mengeluarkan tali tambang plastik yang sudah disiapkannya dan langsung menjerat tali tambang ke leher korban.
Baca Juga: Curhat Sopir GoCar yang Tak Menyangka Dirampok Waria di Depok
Sementara tersangka Tyas langsung menutup mulut dan memegangi tangan korban. Sedangkan tersangka Poniman membantu Hengki menarik tali dari belakang untuk menjerat korban hingga tewas. Usai korban meregang nyawa, tersangka mengambil ponsel dan dompet korban.
Sementara mayat korban dibuang di rawa-rawa, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian pembunuhan. Para tersangka pun membawa lari mobil korban.
Hingga dua bulan kemudian baru ditemukan jenazah korban yang sudah menjadi kerangka.
Kanit I Subdit III/Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel Kompol Antoni Adhi mengatakan, ke empat tersangka sebelum menghabisi korban mereka terlebih dahulu merencanakan aksinya dari mulai memesan hingga membunuh dan menjerat leher korban dengan tali tambang dan akhirnya membuang mayat korban di rawa - rawa di kawasan parit enam, Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
"Korban dibunuh dalam adegan 6A sampai 6G dan adegan ke 7. Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]