Suara.com - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tidak seperti yang telah dituduhkan selama ini, yakni untuk memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
"Di Perpres-nya kan jelas itu tidak ada masalah. Dalam raker saya dengan Komisi IX juga sudah jelas, kan, bahwa kesimpulannya saat itu justru malah Perpres itu diapresiasi dengan beberapa catatan," kata Hanif di DPR, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Salah satu yang menjadi catatan kala itu adalah adalah upaya penguatan pengawasan, serta catatan terkait regulasi turunannya agar lebih baik.
Lebih lanjut, jika yang menjadi soal selama ini terkait tenaga kerja asing yang masuk secara ilegal, menurut dia, mestinya tak menjadi bahan olahan politik seperti yang terjadi belakangan ini.
Baca Juga: Kennedy Center Menarik Gelar Kehormatan Bill Cosby
"Kalau yang ilegal, ya tinggal dorong saja pemerintah untuk melakukan pengawasan dan tindakan hukum lebih baik," ujar Hanif.
Kata dia, pihaknya sendiri pun juga sudah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing yang masuk dengan cara ilegal.
"Pemerintah secara keseluruhan, ya, baik itu soal pengawas tenaga kerja, petugas imigrasi, kepolisian juga Pemda," kata Hanif.
"Bahkan ini kita bentuk komite pengawas ketenagakerjaan di mana itu ada unsur dunia usaha dan unsur serikat pekerja, dan kita juga bentuk Satgas untuk pengawasan TKA yang dari berbagai lintas instansi juga. Jumlah tenaga pengawas kurang lebih sekitar 2.000-an kurang," Hanif menambahkan.
Baca Juga: So Sweet, Tetap Menikah Meski Tangan Putus Digigit Buaya