Suara.com - Petugas Imigrasi Klas 1 Tangerang menangkap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina. Mereka bekerja di PT. SMS Steel.
Ketujuh WNA Cina itu tidak memiliki dokumen resmi. Ketujuh tenaga kerja asing tersebut bekerja sebagai tenaga ahli pabrik peleburan baja yang berlokasi di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten.
"Mereka ini tidak memiliki izin ke imigrasian, mulai dari penyalahgunaan visa, dan dokumen kenegaraan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Tangerang, Herman Lukman, Selasa (5/8/2018).
Ketujuh TKA ini kebanyakan bekerja di sebagai tenaga ahli, sekaligus kasar.
Baca Juga: Walhi: Investasi Cina Ancam Ekosistem Sungai Batang Toru Sumut
"Kita temukan para TKA ini yang bekerja baik di bidang tenaga ahli atau kasar, untuk yang ahli pun sebetulnya dalam pemeriksaan kita, pekerjaan yang mereka lakukan bisa dikerjakan oleh tenaga dari Indonesia dan ada juga yang kasar di bagian peleburan," kata Herman.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati 35 TKA yang bekerja dipabrik tersebut tidak berbahasa Indonesia maupun bahasa inggris.
"Jadi totalnya ada 42 TKA yang bekerja di sini. Seluruhnya kesulitan berbahasa Indonesia," terang Herman.
Sebelum adanya pemeriksaan, sempat terjadi aksi protes pihak perusahaan lantaran, tidak mengizinkan tim imigrasi untuk melakukan pemeriksaan perusahaan.
"Tadi ada sempat kesulitan untuk masuk ke dalam. Namun akhirnya bisa. Meski para TKA-nya juga banyak yang bersembunyi terutama di bagian peleburan dan juga WNA yang tidak memiliki dokumen lengkap," ungkap Herman. (Anggy Muda)
Baca Juga: Kedubes Cina Didemo Aktivis Antiproyek PLTA Batang Toru