Fredrich Tolak Teken Berita Acara, Ahli: Itu Halangi Penyidikan

Selasa, 08 Mei 2018 | 22:49 WIB
Fredrich Tolak Teken Berita Acara, Ahli: Itu Halangi Penyidikan
Noor Aziz Said (batik cokelat). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan ahli hukum pidana, Noor Aziz Said pada sidang kasus merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Aziz menjelaskan hal-hal yang termasuk dalam jenis kesengajaan pada upaya merintangi penyidikan. Menurutnya ada tiga, yakni sengaja dengan maksud, sengaja dengan tujuan, dan sadar dengan kepentingan.

Jika seseorang sengaja menolak mengikuti proses penegakan hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan termasuk kategori merintangi proses penyidikan, seperti yang diatur dalam Pasal 21 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Bagaimana jika ada seseorang yang berusaha menghalangi tindakan penegakan hukum seperti menolak penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Walaupun akhirnya si tersangka berhasil ditahan. Apakah si pelaku yang berusaha tidak tanda tangan berita acara bisa dikatakan dengan sengaja menghalangi penyidikan?" tanya Jaksa Roy kepada Aziz di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).

Baca Juga: Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

"Iya (menghalangi penyidikan). Soal berhasil atau tidak itu akibat bukan unsur," jawab Aziz.

Adapun perbuatan merintangi, Aziz mengatakan tidak selalu dilakukan secara langsung. Ada dua kategori perbuatan sengaja yang disebut Aziz. Di antaranya dilakukan secara langsung oleh pelaku atau pelaku hanya sebagai aktor intelektual, dengan proses perintangan dilakukan orang lain.

"Langsung yang bersangkutan yang melakukan, sementara tidak langsung dia (pelaku) sebagai aktor intelektual," jelasnya.

Dalam kasus ini, Frederich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor. 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Upaya tersebut dilakukan Fredrich pada tangga 16 November 2017, ketika penyidik KPK mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, tempat Setnov dirawat usai mengalami kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

Kedatangan penyidik untuk melakukan penahanan, setelah mantan Ketua DPR itu tidak kooperatif dengan panggilan penyidik KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI