Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Terkait penyelidikan kasus ini, polisi segera memanggil William Albert Zai untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Ya kita masih lidik. Ya nanti (kita jadwalkan pemeriksaan kepada pelapor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5/2018).
Argo tak merinci kapan agenda pemeriksaan terhadap William dilakukan. Dia beralasan hal itu tergantung dari kewenangan penyidik.
Baca Juga: Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh
Dalam laporan ini, William merupakan pengacara mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail yang diduga menjadi korban penipuan Prasetyo.
"Nantilah (agenda pemeriksaan William). Itu agenda penyidik," kata dia.
Secara terpisah, William mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari polisi. Agenda pemeriksaan itu akan dilaksanakan, Rabu (9/5/2018) besok.
Namun, lantaran ada kesibukan, William meminta agar polisi kembali mengatur ulang terkait agenda pemeriksaannya.
"Oh ya besok harusnya jadwal klarifikasi, namun sebelumnya aku sudah ada jadwal ke luar kota sekalian lengkapi bukti-bukti juga. Jadi aku sudah sampaikan ke pihak penyidik bahwa besok aku tidak bisa datang ke Polda," kata William kepada Suara.com.
Baca Juga: Kasus Penipuan, Yusuf Mansur Diperiksa Polda Jatim
Lebih lanjut, William pun mengaku telah meminta agar agenda pemeriksaannya diundur pada pekan depan.
"Aku minta diundur minggu depan," kata William.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan terhadap Zaini Ismail. Diduga modus penipuan itu dilakukan Prasetyo dengan iming-iming Zaini bisa menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Untuk mendapatkan jabatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu diduga meminta uang kepada Zaini sebesar Rp 3,25 miliar.
Lewat pengacaranya, Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Terkait kasus ini, Prasetyo dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.