Dukung Permenhub 108, Sopir Angkot Bandung Berdemo Tuntut Ini

Selasa, 08 Mei 2018 | 19:50 WIB
Dukung Permenhub 108, Sopir Angkot Bandung Berdemo Tuntut Ini
Ratusan pengemudi angkutan kota (angkot) antar kota melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman pemerintah provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (8/5/2018). (Suara.com/Aminuddin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan pengemudi angkutan kota (angkot) antar kota melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman pemerintah provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (8/5/2018). Mereka meminta untuk segera diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketua Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, Herman mengatakan sejak diberlakukannya Permenhub Nomor 108 itu, kenyataan di lapangan aturan itu tidak juga direalisasikan.

"Kita minta permasalahan ini diselesaikan untuk PM 108 segera ditetapkan, jalan satu-satunya ketemu langsung dengan Kemenkominfo dan Kemenhub, bisa jadi sampai Presiden," kata Herman.

Selain itu, kata dia, WAAS meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar melakukan penangguhan retribusi sementara terhadap angkutan umum konvensional.

Baca Juga: Kisah Viral Sopir Angkot Disewa Rakornas Gerindra Belum Dibayar

"Kita juga minta subsidi di pembuatan SIM, karena di pembuatan SIM online itu sangat murah sekali kita harus disubsidi karena kita yang resmi," tambahnya.

WAAT pun mengancam akan melakukan aksi dengan masa yang lebih besar kalau saja pemerintah provinsi Jawa Barat tidak serius menanggapi aspirasi mereka.

Selain itu, menurutnya untuk masalah kuota angkutan online di Jawa Barat memang masih terbilang over load dan tidak sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 550 tahun 2017 tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus.

Dalam Keputusan Gubernur itu, ditetapkan jumlah kuota angkutan online di Jawa Barat sebesar 7.700 unit saja.

"Kita sudah sepakat dengan kuota itu tapi di lapangan ada 20 ribu lebih angkutan online, ini istilahnya saya juga sangat menghawatirkan terhadap pihak online mereka juga sekarang sama-sama susah karena kuota juga over load," ujarnya.

Baca Juga: Miris, Segini Pendapatan Sopir Angkot Sejak Ada Taksi Online

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Andreas Wijanto mengatakan akan menindaklanjuti keluhan dari pengemudi angkot itu.

"Permohonan penangguhan retribusi sementara di terminal ini kewenangan di kabupaten/kota dan kita usulkan kepada dewan dan juga pemkot atau pemkab masing-masing dan akan kita tandatangani sebagai kesepakatan," jelasnya.

Andre mengatakan untuk PM nomor 108 memang sudah mulai berlaku. Berdasarkan data dari Dishub Jabar, dari kuota 7.700 unit angkutan online, sebanyak 19 persen sudah mendapatkan izin penyelenggaraan seperti SIM dan uji KIR.

"Ada 30 badan hukum yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan dan sekarang masih berproses, ini beberapa permintaan juga mudah-mudahan akan kita lakukan prosesnya," tutupnya. (Aminuddin)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI