Suara.com - Polisi masih mengumpulkan keterangan ahli terkait penyelidikan kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Polisi akan melibatkan sejumlah ahli.
"Ya sekarang anggota masih menggali keterangan dari beberapa ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5/2018).
Keterangan ahli yang belum diambil adalah ahli agama. Dia juga menjelaskan alasan polisi ingin memintai keterangan ahli agama untuk mengkaji pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan.
"Ahli dari sisi agama, itu kan harus kita tanyakan. Yang bersangkutan (Amien Rais) mengangkat masalah dari sisi kitab suci Al-Quran," katanya.
Baca Juga: NU Cabut 2 Laporan Penistaan Agama Puisi Sukmawati
Namun, Adi tak secara rinci menyampaikan ahli agama yang akan dilibatkan dalam kasus ini. Adi juga tak membeberkan jadwal pemeriksaan terhadap ahli agama tersebut.
"Nanti ya saya tanyakan kepada penyidik," kata dia.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi sebagai pelapor, Senin (16/4/2018). Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya.
Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Baca Juga: Besok, Ormas Geruduk Bareskrim Demo Penistaan Agama Sukmawati
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.