Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Telisik Penodaan Agama Amien Rais, Polisi Libatkan Ahli Agama
Selasa, 08 Mei 2018 | 19:11 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Amien Rais Kembali Sebut Prabowo Soekarno Jilid 2 Yang Mampu Bebaskan RI dari Jerat Asing
27 Maret 2025 | 14:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI