Telisik Penodaan Agama Amien Rais, Polisi Libatkan Ahli Agama

Selasa, 08 Mei 2018 | 19:11 WIB
Telisik Penodaan Agama Amien Rais, Polisi Libatkan Ahli Agama
Amien Rais [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI