Suara.com - Tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW Rendra Hadikurniawan (39) saat ini sudah tidak lagi ditahan di Polda Jawa Timur.
Namun anak anggota DPRD Sidoarjo itu sudah dipindah ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
"Tersangka sudah dipindahkan ke RSJ Menur sejak Jumat (4/5/2018)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Suara.com, Selasa (8/5/2018).
Pemindahan Rendra, kata Barung, untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli kejiwaan Rumah Sakit Bhayangkara Samsoeri Mertojoso serta beberapa pihak terkait menyatakan, bahwa mantan kader Partai Demokrat tersebut diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Ibunda Rendra Si Penghina Nabi Muhammad Terserang stroke
"Kita butuh pembanding untuk melakukan penegakan hukum pada tersangka. Dalam hal ini polisi telah bertindak cepat, namun terkendala dengan psikis tersangka," ucap Barung.
Untuk itu, jelas Barung, polisi memindahkan tersangka dengan tujuan pemeriksaan kejiwaan.
"Selain dokter kejiwaan RSJ Manur, kita juga dibantu dokter dari Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya," pungkasnya.
Sebelum dipindah ke RSJ Menur, Rendra menempati ruang tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim Blok H, ada sekitar 7 blok dengan setiap bloknya berkapasitas 5 tahanan.
Rendra diketahui telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui video yang diunggah ke laman beranda Facebook miliknya. Mantan kader Partai Demokrat asal Sidoarjo ini pun diringkus petugas kepolisian saat menginap pada sebuah rumah di Trawas Mojokerto. [Achmad Ali]
Baca Juga: Apakah Benar Penghina Nabi Muhammad di Surabaya Tidak Waras?