Suara.com - MT warga Dupak Baru, Surabaya diamankan petugas kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Dia ditahan lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial SR (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas VI.
Dihadapan penyidik, lelaki berusia 31 tahun itu mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2014.
"Dan baru tahun ini (2018) dilaporkan. Namun perlakuan itu sudah sejak 2014 sampai 2018," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (8/5/2018).
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Tetangga di Pulogadung
Dijelaskan AKP Ruth Yeni, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai security itu, mencabuli hingga menyetubuhi anaknya ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi lantaran istri pelaku tak ada di rumah.
"Tersangka melakukannya di rumahnya saat istrinya tak ada di rumah. Dia melakukannya di dalam kamar," sebut AKP Ruth Yeni.
Terbongkarnya prilaku bejat sang ayah ini setelah korban menceritakan kepada ibunya.
Ibu korban yang tidak terima, akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada awal April 2018. Dari hasil visum rumah sakit, selaput darah korban sudah sobek.
"Kalau menyetubuhi, tersangka mengaku hanya empat kali. Tapi kami masih melakukan pengembangan," tutur Ruth.
Baca Juga: Geram, Warga Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. Kini, tersangka telah di tahan di Polrestabes Surabaya. [Achmad Ali]