KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator

Selasa, 08 Mei 2018 | 18:04 WIB
KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

Hal yang sama juga sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 April 2018 lalu. Upaya tersebut dilakukan agar MA bisa memutuskan dengan adil, terutama terkait status Justice Collaborator (JC) yang disandang Andi Narogong.

"Kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi Agustinus sebagai JC lebih dipertimbangkan secara adil. Poin yang dikasasi diantaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun. Padahal yang bersangkutan adalah JC," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).

Dari pengalaman menangani kasus e-KTP, KPK dapat membuktikan perbuatan dan aliran dana terhadap Setya Novanto. Keterangan yang disampaikan Andi cukup signifikan membantu pengungkapan kasus.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae

Oleh karena itu, KPK berharap penegak hukum dapat menghargai posisi seorang terdakwa yang berstatus JC.

"Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangatlah penting," katanya.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut pertimbangan tersebut tidak hanya diakui pada hukum nasional Indonesia, tetapi juga berlaku pada sejumlah konvensi internasional.

Selain pertimbangan status JC Andi, KPK juga mempersoalkan penggunaan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi oleh hakim pada PT DKI Jakarta. Sebab, hanya Andi yang diputuskan melanggar Pasal 2.

"KPK memandang yang tepat adalah Pasal 3, mengingat terhadap Irman, Sugiharto dan Setnov yang susah inkracht, diputus terbukti bersalah secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3," katanya.

Baca Juga: Kasus Rekaman, Rini Harus Dievaluasi dan Diperiksa KPK

"Sehingga, KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," tutup Fredrich.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI