Sebelumnya disebutkan bahwa Sabry masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD sebesar Rp 37 juta karena belum menerima salinan putusan dari MA dan juga dari Kejari Makassar.
Padahal MA sudah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2016. Artinya, Sabry tetap menikmati uang gaji, meski sudah dipenjara selama dua tahun.
Sabry terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019. Awalnya, Sabry divonis bebas pada 2015. Namun oleh MA vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae