Suara.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan, penghentian kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila yang menyeret pentolan FPI Rizieq Shihab merupakan kewenangan penyidik.
"Terserah dia (penyidik). Mau SP3 (Surat Penghentian Penyidik Perkara), mau lanjutin urusan dia. Pimpinan Polri tak boleh intervensi," ujar Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2018).
Syafrudin menjelaskan, penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut sudah menerangkan alasan SP3 ke publik. Ia menyebut tidak semua kasus hukum kewenangan Kapolri atau Wakapolri.
"Karena dalam KUHAP tidak ada kewenangan Kapolri, Wakapolri. Kewenangan penyidik," jelas Syafruddin.
Baca Juga: Polda Jabar Masih Buka Peluang Usut Kasus Penistaan Rizieq Shihab
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat ternyata telah mengeluarkan SP3 kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila oleh tersangka Rizieq Shihab.
"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputeri atas dugaan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
Dirkrimum Polda Jabar menetapkan status Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, pada akhir Januari 2017.
Baca Juga: Mabes Polri: SP3 Kasus Habib Rizieq Bukan karena Intervensi