Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae selama 30 hari. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Selasa (8/5/2018).
"Selasa hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 11 Juni 2018 untuk tersangka MSA," kata Febri.
Marianus Sae terjerat kasus tindak pidana korupsi suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Ngada. Marianus diamankan dalam operasi tangkap tangan bersama Wilhemus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai.
Wilhelmus diduga menjadi pihak pemberi hadiah kepada Marianus terkait proyek-proyek di Ngada. Marianus diduga menerima hadiah Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagai gantinya, Marianus menjanjikan sejumlah proyek di Ngada kepada Wilhelmus.
Marianus adalah calon Gubernur NTT dalam Pemilihan Gubernur tahun 2018. Marianus Sae berpasangan dengan Emilia J Nomleni dari PDI Perjuangan.
Karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, maka status pencalonan Marianus sebagai Cagub NTT tetap sah. Posisinya baru bisa diganti setelah pengadilan memutuskan perkaranya dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.